Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelaksanaan Asesmen Nasional

3. PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL

3.1. Peserta

Siapa saja yang harus mengikuti Asesmen Nasional?

Peserta Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan yang terdiri atas: kepala sekolah, seluruh guru, dan murid yang dipilih secara acak oleh Kemdikbud. Jenjang SD/MI/Paket A, kelas V maksimal 30 murid, jenjang SMP/MTS/Paket B kelas VIII, SMA/MA/Paket C, SMK kelas XI maksimal 45 murid setiap satuan pendidikan. 

Siswa yang memiliki hambatan intelektual atau hambatan lainnya sehingga tidak memungkinkan untuk mengerjakan asesmen secara mandiri/tanpa bantuan, tidak mengikuti Asesmen Nasional, misalnya siswa pada SLB A, SLB C, dan SLB G. Bila siswa pada SLB lainnya juga mengalami hambatan untuk pelaksanaan secara mandiri juga tidak diikutkan sebagai peserta Asesmen Nasional. Namun guru dan kepala satuan pendidikan tetap mengikuti Asesmen Nasional, khususnya sebagai peserta survei lingkungan belajar. 

Siapa saja yang mengikuti AKM?

Peserta AKM adalah semua murid yang menjadi responden Asesmen Nasional. Guru maupun kepala sekolah TIDAK mengerjakan AKM.

Apakah Asesmen Nasional wajib diikuti oleh seluruh satuan pendidikan di seluruh Indonesia?

Ya, Asesmen Nasional dilaksanakan di seluruh sekolah, madrasah dan satuan pendidikan kesetaraan di wilayah Indonesia.

Bolehkah SMP/MTs, SMA/MA, SMK yang jumlah muridnya kurang dari 45 tidak ikut Asesmen Nasional?

Tidak. Semua satuan pendidikan wajib mengikuti Asesmen Nasional. 

Jika jumlah murid kurang dari 45, maka semua murid akan menjadi responden. Begitu pula dengan satuan pendidikan di jenjang SD/MI/Paket A, jika jumlah murid kurang dari 30, maka semua murid akan menjadi responden.

Bagaimana penentuan murid yang mengikuti Asesmen Nasional?

Murid akan dipilih secara acak oleh Kemdikbud. Satuan pendidikan tidak diperkenankan mengganti sampel murid karena dapat memengaruhi hasil dan tindak lanjut perbaikan pembelajaran.

Bagaimanakah jika ada sampel murid yang tidak dapat mengikuti Asesmen Nasional?

Selain menetapkan sampel murid, Kemdikbud juga memilih 5 sampel cadangan. Ketika ada sampel murid yang digantikan oleh sampel cadangan, maka sampel cadangan harus mengikuti seluruh rangkaian asesmen. Penggantian sampel dilaporkan paling lambat satu hari sebelum hari pelaksanaan Asesmen Nasional.

Jika ada sampel murid yang mengikuti asesmen literasi namun tidak hadir saat asesmen numerasi, bolehkah digantikan oleh sampel cadangan?

Tidak boleh. Ketika asesmen sudah dilaksanakan, tidak dapat dilakukan pergantian sampel siswa. Data siswa yang tidak lengkap tidak diikutkan dalam pelaporan. 

Berapa persen batas minimal, banyaknya guru yang mengikuti Asesmen Nasional?

Tidak ada batas minimal. Target responden Asesmen Nasional adalah semua guru baik status kepegawaian tetap maupun pegawai lepas/honorer. Tujuan Survei Lingkungan Belajar adalah menggali informasi yang dapat mencerminkan kondisi sekolah sesungguhnya. Sehingga tingkat partisipasi yang tinggi diharapkan mampu memberikan cerminan yang lebih baik.

Bolehkah murid kelas IX ikut mendaftar AKM untuk menguji kemampuan literasi?

Tidak boleh. Responden AKM dipilih secara acak oleh Kemdikbud untuk target sasaran kelas V, kelas VIII, dan kelas XI.

3.2. Waktu Pelaksanaan

Kapan AKM akan dilaksanakan? 

Pelaksanaan Asesmen Nasional direncanakan dilaksanakan pada bulan September - Oktober. 

Berapa lama waktu pelaksanaan Asesmen Nasional?

Asesmen Nasional terdiri atas: (1) AKM, (2) Survei Karakter, dan (3) Survei Lingkungan Belajar. Pelaksanaan Asesmen Nasional untuk murid akan dilaksanakan selama dua hari. Hari pertama untuk Asesmen Literasi Membaca dan Survei Karakter, sedangkan hari kedua untuk Asesmen Numerasi dan Survei Lingkungan Belajar.

Alokasi waktu sesi asesmen maupun survei berbeda untuk murid kelas V dengan murid kelas VIII serta XI. Alokasi waktu asesmen dapat dilihat pada tabel berikut:



Posting Komentar untuk "Pelaksanaan Asesmen Nasional"